Himbauan redaksi
Artikel ini disusun sebagai bahan bacaan dan rujukan awal. Untuk kajian akademis, pembaca disarankan mencocokkan dalil, kutipan, dan istilah dengan sumber primer atau pembimbing keilmuan yang terpercaya.
Pernikahan adalah ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Berikut rukun dan tata cara akad nikah yang sah menurut syariat.
Lima Rukun Nikah
- Mempelai pria — halal menikahi calon istri (muslim dan bukan mahram), tidak dalam paksaan, dan mengetahui kehalalan calon istrinya
- Mempelai wanita — halal dinikahi (tidak ada hubungan mahram karena darah, persusuan, atau kemertuaan)
- Wali — dari pihak mempelai wanita, dengan syarat Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil
- Dua saksi — dengan syarat yang sama dengan wali
- Shighat (ijab dan qabul) — pengucapan akad antara wali (atau wakilnya) dengan mempelai pria
Syarat Sah Ijab Qabul
Ijab dan qabul harus menggunakan lafal nikah atau tazwij (atau kata yang seakar), misalnya:
Ijab (dari wali): "Zawwajtuka" atau "Ankahtuka" — "Aku nikahkan engkau..."
Qabul (dari mempelai pria): "Qabiltu naqihaha" — "Aku terima nikahnya..."
Baca JugaBatasan Aurat dan Adab Berpakaian dalam Islam
Ijab dan qabul sebaiknya diucapkan secara berkesinambungan (tidak terputus jeda yang lama) agar tidak menimbulkan keraguan keabsahan akad.
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan
- Mahar (mas kawin) bukan rukun, tapi wajib diberikan oleh mempelai pria
- Walimah (resepsi pernikahan) hukumnya sunnah, sebagai bentuk syukur dan pengumuman pernikahan
Pernikahan yang dibangun di atas rukun yang sah adalah pondasi rumah tangga yang penuh berkah. Mari kita pahami bersama, sebagai bagian dari istiqomah kita bersama AlFatihRPS — Pelopor Gerakan Sholawat Tanpa Syarat.
Sumber: Disarikan dari kitab fiqih klasik mazhab Syafi'i sebagaimana dihimpun NU Online.
Disclaimer
Catatan penggunaan rujukan AlFatihRPS
Artikel di AlFatihRPS disusun sebagai bahan bacaan, pengingat, dan pintu awal menuju kajian yang lebih tertib. Untuk keputusan hukum, fatwa, atau kajian akademis mendalam, pembaca tetap dianjurkan mencocokkan dalil dan penjelasan dengan guru, pembimbing, atau sumber primer yang terpercaya.