Himbauan redaksi
Artikel ini disusun sebagai bahan bacaan dan rujukan awal. Untuk kajian akademis, pembaca disarankan mencocokkan dalil, kutipan, dan istilah dengan sumber primer atau pembimbing keilmuan yang terpercaya.
Zakat adalah ibadah yang menyatukan dimensi spiritual dan sosial — menyucikan harta sekaligus membantu sesama. Berikut panduan zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah
Wajib bagi setiap muslim, dibayarkan di bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Besarannya: 1 sha' atau setara 2,5–2,7 kg beras (atau makanan pokok setempat) per jiwa
- Waktu pembayaran: dari awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri
Zakat Mal (Harta)
Wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki seorang muslim — emas, perak, uang tunai, hasil usaha, dll — jika sudah mencapai nisab dan haul (dimiliki selama 1 tahun).
Baca JugaBatasan Aurat dan Adab Berpakaian dalam Islam
- Nisab emas: 85 gram
- Nisab perak: 595 gram
- Kadar zakat: 2,5% dari total harta yang sudah mencapai nisab
Cara Menghitung Zakat Mal
- Hitung total harta yang dimiliki (tabungan, emas, hasil usaha, dll)
- Kurangi dengan hutang/kewajiban yang harus dibayar
- Jika sisa harta ≥ nisab (setara 85 gram emas) dan sudah dimiliki 1 tahun, keluarkan 2,5% sebagai zakat
Contoh: jika harga emas Rp1.000.000/gram, maka nisab = 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Jika harta kita Rp100.000.000, zakat yang wajib dikeluarkan = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Zakat bukan mengurangi harta, tapi menyucikannya. Mari kita amalkan bersama, sebagai bagian dari istiqomah kita bersama AlFatihRPS — Pelopor Gerakan Sholawat Tanpa Syarat.
Sumber: Disarikan dari ketentuan resmi BAZNAS RI dan Kementerian Agama RI.
Disclaimer
Catatan penggunaan rujukan AlFatihRPS
Artikel di AlFatihRPS disusun sebagai bahan bacaan, pengingat, dan pintu awal menuju kajian yang lebih tertib. Untuk keputusan hukum, fatwa, atau kajian akademis mendalam, pembaca tetap dianjurkan mencocokkan dalil dan penjelasan dengan guru, pembimbing, atau sumber primer yang terpercaya.