Himbauan redaksi
Artikel ini disusun sebagai bahan bacaan dan rujukan awal. Untuk kajian akademis, pembaca disarankan mencocokkan dalil, kutipan, dan istilah dengan sumber primer atau pembimbing keilmuan yang terpercaya.
Islam memberi keringanan bagi musafir agar tetap bisa menjaga sholatnya di tengah perjalanan. Berikut panduan jamak dan qashar yang perlu diketahui.
Pengertian
- Jamak: menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu
- Qashar: meringkas jumlah rakaat sholat (4 rakaat menjadi 2)
Sholat yang Boleh Dijamak
Hanya Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya. Subuh tidak bisa dijamak dengan sholat lain.
Dua Jenis Jamak
- Jamak Taqdim: mengerjakan dua sholat di waktu sholat yang lebih awal (misal Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur)
- Jamak Ta'khir: mengerjakan dua sholat di waktu sholat yang lebih akhir (misal Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar)
Syarat Jarak Perjalanan
Jamak dan qashar diperbolehkan jika jarak perjalanan mencapai sekitar 82 km (setara 2 marhalah/16 farsakh) atau lebih, dan bukan perjalanan untuk maksiat.
Baca JugaBatasan Aurat dan Adab Berpakaian dalam Islam
Catatan Penting
Qashar hanya berlaku untuk sholat 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat. Maghrib dan Subuh tidak di-qashar.
Keringanan ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Mari kita amalkan dengan benar, sebagai bagian dari istiqomah kita bersama AlFatihRPS — Pelopor Gerakan Sholawat Tanpa Syarat.
Sumber: Disarikan dari kitab fiqih klasik mazhab Syafi'i sebagaimana dihimpun NU Online.
Disclaimer
Catatan penggunaan rujukan AlFatihRPS
Artikel di AlFatihRPS disusun sebagai bahan bacaan, pengingat, dan pintu awal menuju kajian yang lebih tertib. Untuk keputusan hukum, fatwa, atau kajian akademis mendalam, pembaca tetap dianjurkan mencocokkan dalil dan penjelasan dengan guru, pembimbing, atau sumber primer yang terpercaya.